Jumat, 09 Juni 2017

Teknik & Proses Keselamatan Kerja

K3 KESELAMATAN DAN KEMANAN KERJA 

Keselamatan kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia terkadang masih dibelakangkan. Padahal, Keselamatan dan Kesehatan kerja karyawan merupakan salah satu hak asasi dan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kinerja karyawan di perusahaan itu sendiri. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya tingkat kecelakaan kerja yang ada di Indonesia.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam perusahaan memang belum terlaksana dengan baik secara menyeluruh. Meskipun program K3 tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang. Karena, kecelakaan kerja merupakan kejadian yang tidak terduga sebelumnya dan tidak diketahui kapan terjadi.
Sebenarnya perusahaan bisa mencegah kecelakaan tersebut jika saja perusahaan memberikan pelayanan K3 yang baik terhadap karyawannya serta memberi jaminan atas kecelakaan tersebut. Sehingga para karyawan merasa aman dan terlindungi dengan adanya program K3 yang terlaksana di perusahaan tersebut.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang ada, maka dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.             Mengapa masih ada perusahaan yang belum memberikan pelayanan K3 yang baik terhadap karyawannya?
2.             Bagaimana pelaksanaan K3 yang baik yang seharusnya diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya?
3.             Apa dampak bila suatu perusahaan tidak melaksanakan K3 untuk karyawannya?
Tujuan Penulisan
Berdasarkan Latar belakang dan rumusan masalah yang telah dijelaskan, penulisan ini bertujuan untuk:
1.             Memberikan gambaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang benar dalam suatu perusahaan.
2.             Memberi tahu alasan atau hambatan yang biasanya ada dalam perusahaan yang penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nya masih kurang.
3.             Memberikan informasi mengenai dampak apabila tidak diterapkannya prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam suatu perusahaan.
LANDASAN TEORI
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya perlindungan terhadap keselamatan serta kesehatan para tenaga kerja selama mereka bekerja di perusahaan tempat mereka bekerja. K3 memiliki 2 aspek penting, yaitu mengenai keselamatan kerja para karyawannya dan kesehatan para karyawannya. Keselamatan kerja ini sangat berhubungan erat dengan proses produksi suatu perusahaan. Terutama di Indonesia yang semakin berkembang negaranya, semakin berkembang pula tingkat kecelakaan kerja yang terjadi.
Keselamatan Kerja telah diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatn kerja dalam pasal 3 ayat (1) dan pasal 9 ayat (3), yang berbunyi:
“Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
1.             Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2.             Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
3.             Mencegah dan mengurangi bahaya peledak
4.             Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
5.             Memberi pertolongan pada kecelakaan
6.             Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
7.             Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physic maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan
8.             Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
9.             Memperoleh keseerasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan cara dan proses kerjanya
10.          Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya bertambah tinggi
Sedangkan mengenai Kesehatan Kerja telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 Bagian 6 tentang Kesehatan Kerja, Pada pasal 23 yang berisi:
1.             Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2.             Kesehatan kerja meliputi perlindungan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
3.             Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Jadi, keselamatan dan kesehetan kerja harus diselenggarakan dalam setiap perusahaan. Karena kecelakaan dan penyakit datang secara tidak terduga dan tanpa diharapkan.
PEMBAHASAN
Faktor Penyebab Perusahaan Masih Belum Memberikan Pelayanan K3 Yang Baik
Tidak sedikit dari perusahaan yang masih belum memberikan pelayanan K3 yang baik dan benar terhadap karyawannya. Padahal hal tersebut sangat penting untuk masa depan perusahaan juga. Hal ini dapat disebabkan karena faktor berikut:
1.             Manajemen perusahaan memberikan prioritas rendan pada program K3 dalam program perusahaan
Hampir di banyak perusahaan yang ada, program K3 tidak pernah dibahas dalam rapat-rapat yang diselenggarakan perusahaan tersebut. perusahaan hanya terlalu fokus pada produksi perusahaan sedangkan program K3 tersebut sangat dibelakangkan. Jika sudah terjadi kecelakaan, barulah perusahaan akan mengingat mengenai K3 tersebut. Namun tetap perusahaan tidak memprioritaskan program K3 dalam pengoperasiannya.
2.             Kurangnya pengetahuan mengenai K3 baik dari perusahaan maupun karyawannya
Pengetahuan mengenai K3 oleh karyawan ataupun pihak perusahaan terkadang masih rendah. Baik pengetahuan mengenai cara penerapan K3 yang benar, dampak apabila perusahaan tidak menerapkan K3 tersebut, dan sebagainya. Hal inilah yang membuat perusahaan masih kurang dalam memberikan pelayanan K3 untuk karyawannya.
3.             Keterbatasan modal dalam memberikan pelayanan K3
Untuk memberikan pelayanan K3 yang benar tentu diperlukan berbagai modal untuk melaksanakannya terhadap para karyawan. Terkadang kondisi keuangan perusahaan tersebut tidak mendukung karena kurangnya modal untuk meningkatkan kualitas pelayanan K3 sehingga penerapan K3 pun tidak maksimal.
4.             Pengawasan pemerintah yang lemah mengenai penerapan K3
Peraturan K3 memang sudah memiliki undang-undang yang sah dimata hukum. Namun, pemerintah sendiri masih kurang dalam hal mengawasi berjalannya peraturan hukum tersebut. Pemerintah hanya menganggap semuanya akan berjalan lancer bila sudah memiliki hukum yang kuat. Padahal dalam kenyataannya, penerapan K3 masih sangat kurang meskipun telah memiliki Undang-Undang yang kuat.
Itulah penyebab masih adanya perusahaan yang belum bisa melaksanakan program K3 dengan baik dan benar.
Pelaksanaan K3 Yang Baik Yang Seharusnya Diterapkan Perusahaan
Mungkin di setiap perusahaan ada program K3, namun tidak semua perusahaan menjalankan program K3 tersebut dengan baik dan benar karena disebabkan oleh beberapa faktor. Sebenarnya, penerapan K3 yang baik dan benar itu mudah, yaitu:
1.             Memelihara peralatan-peralatan kerja
Perusahaan harus selalu memelihara kondisi peralatan agar selalu dalam kondisi yang baik. Karena apabila ada yang salah dalam peralatan-peralatan kerja karyawan, bisa memberikan dampak yang buruk terhadap karyawan tersebut.
2.             Melakukan pengontrolan terhadap perlatan-peralatan kerja secara berkala
Hal ini berguna untuk mengetahui mana peralatan-peralatan yang mengalami kerusakan agar dapat diperbaiki dan tidak memberikan bahaya pada karyawannya.
3.             Mempekerjakan petugas kebersihan untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan perusahaan
Kebersihan lingkungan perusahaan tentu akan menjaga kesehatan para karyawannya. Karena lingkungan yang kotor akan membawa penyakit.
4.             Menyediakan fasilitas yang memadai
Fasilitas-fasilitas disini seperti kantin, karena setiap karyawan tentu membutuhkan makan saat jam istirahat mereka sehingga mereka memerlukan kantin untuk tempat mereka beristirahat setelah bekerja.
5.             Perencanaan program K3 yang terkoordinasi
Biasanya, hampir banyak dari perusahaan yang program K3 nya kurang terkoordinasi di seluruh bagian-bagian perusahaan sehingga penerapan program K3 tidak terlaksana dengan baik.
6.             Melakukan penilaian dan tindak lanjut pelaksanaan keselamatan kerja
Apabila ada yang mengalami kecelakaan, tentu perusahaan harus meninjak lanjuti mengenai hal tersebut. Baik dari segi tanggung jawab terhadap karyawan tersebut, juga mencari tahu apa penyebab kecelakaan tersebut terjadi agar tidak terulang kepada karyawannya yang lain.
Dampak Bila Suatu Perusahaan tidak Melakukan K3 Terhadap Karyawannya
Dikarenakan program K3 yang sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para karyawan perusahaan, tentu perusahaan akan mendapat dampak yang buruk apabila perusahaan tidak memberikan pelayanan K3 terhadap karyawannya, seperti:
1.             Terjadinya cidera bahkan bisa menyebabkan kematian pada tenaga kerja
Hal ini disebabkan perusahaan tidak melakukan pemeliharaan dan pemeriksaan berkala terhadap peralatan-peralatan yang ada di perusahaan tersebut. Karena bisa saja peralatan tersebut rusak. Jika tidak diterapkan K3, tentu karyawanlah yang menjadi korbannya hingga mengalami cidera, bahkan yang terparah bisa mengakibatkan kematian.
2.             Menimbulkan penyakit
Kurangnya kebersihan lingkungan perusahaan karena tidak terawatnya lingkungan tersebut, bisa menjadi sarang penyakit. Sehingga kesehatan karyawan pun terancam.
3.             Memberikan kerugian
Apabila banyak tenaga kerja yang mengalami kecelakaan, tentu perusahaan akan mengalami kerugian karena perusahaan harus menanggung biaya kecelakaan dari karyawan tersebut. Ditambah dengan berkurangnya karyawan yang ada diperusahaan tersebut.
4.             Proses kerja di perusahaan terhambat
Karena K3 yang tidak diterapkan hingga menimbulkan kecelakaan, tentu proses kerja di perusahaan tersebut akan terganggu dan terhambat. Karena berkurangnya karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut sehingga proses kerja menjadi lebih lambat dari biasanya.
KESIMPULAN
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat diperlukan karena menyangkut perusahaan dan karyawannya. Penerapan K3 ini juga memiliki prosedur yang benar yang harus diikut sesuai dengan aturan perundang-undangannya. Karena apabila K3 tidak terlaksana, tentu akan memberikan dampak buruk terhadap perusahaan dan karyawannya sendiri.
SARAN
Untuk perusahaan yang belum menerapkan K3 atau penerapan K3 nya masih rendah, sebaiknya ditingkatkan. Mengingat penerapan K3 sangat dibutuhkan dalam perusahaan demi kelanjutan perusahaan juga di masa yang akan datang.

sumber : https://herdyantismi.wordpress.com/2013/11/26/penerapan-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-yang-baik-dalam-perusahaan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar