Jumat, 09 Juni 2017

Teknik & Proses Keselamatan Kerja

k3 ( Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja ) & SOP 

SOP (Standar Operating Procedure) dan K3 (Kesehatan ,dan Keselamatan Kerja) Dalam Bekerja

       Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) ialah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja disebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.

       Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.

      Prosedur operasi standar (Bahasa Inggris: standard operating procedure, SOP) atau kadang disingkat POS, adalah suatu set instruksi yang memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk atau direktif. Hal ini mencakup hal-hal dari operasi yang memiliki suatu prosedur pasti atau terstandardisasi, tanpa kehilangan keefektifannya. Setiap sistem manajemen kualitas yang baik selalu didasari oleh POS.


Pengertian
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.
·                     Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial, dan ekonomis
·                     Keselamatan adalah suatu keadaan aman, dalam suatu kondisi yang aman secara fisik, sosial, spiritual, finansial, politis, emosional, pekerjaan, psikologis, ataupun pendidikan dan terhindar dari ancaman terhadap faktor-faktor tersebut.
·                     Kesejahteraan atau sejahtera Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.
Adapun pengertian lain dari K3 ini dapat didefinisikan sebagai berikut :
1       Keamanan Kerja
      Pengertian keselamatan kerja adalah keselamatan yang  bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara. Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa dan lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat resiko bahanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi  yang lebih maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang lainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.
1.      Baju kerja
2.      Helm
3.      Kaca mata
4.      Sarung tangan
5.      Sepatu
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
1.      Buku petunjuk penggunaan alat
2.      Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3.      Himbauan-himbauan
4.      Petugas keamanan
Tujuan Keselamatan Kerja :
·        Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
·        Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan effisien.
·        Menjamin proses produksi berjalan secara aman.
2.   Kesehatan Kerja
      Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
3.  Keselamatan Kerja
      Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.

Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.

Prosedur operasi standar, atau SOP, adalah satu set instruksi langkah-demi-langkah yang dibuat oleh sebuah bisnis untuk membantu pekerja melaksanakan operasi rutin. Tujuan mereka adalah untuk mencapai efisiensi. kualitas output dan keseragaman kinerja, sekaligus mengurangi miskomunikasi dan kegagalan untuk mematuhi peraturan industri.
Pengawasan Pelaksanaan K3 meliputi :
·         Safety Patrol : Suatu team yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang melaksanakan patroli selama lebih kurang 2 jam (tergantung lingkup proyek). Dalam patroli masing-masing anggota safety patrol mencatat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan/yang mempunyai resiko kecelakaan. Ketentuan/tolok ukurnya adalah : Safety Plan, Panduan pelaksanaan K3 dan hal-hal yang secara teknis mengandung resiko.
·         Safety Supervisor : Petugas yang ditunjuk oleh Manager Proyek yang secara terus menerus mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari segi K3 : Safety Supervisor berwenang menegur dan memberikan instruksi langsung terhadap para pelaksana di lapangan.
·         Safety Meeting : Rapat membahas hasil/laporan dari safety patrol maupun hasil/laporan dari safety supervisor. Yang paling utama dalam safety meeting adalah perbaikan atas pelaksanaan kerja yang tidak sesuai K3 dan perbaikan system kerja untuk mencegah penyimpangan tidak terulang kembali.
·         Pelaporan dan Penanganan Kecelakaan : Pelaporan dan Penanganan kecelakaan terdiri dari kecelakaan ringan, kecelakaan berat, kecelakaan dengan korban meninggal dan kecelakaan peralatan berat.

Bahaya Fisik dan Mekanik
 Bahaya fisik adalah sumber utama dari kecelakaan di banyak industri. Bahaya tersebut mungkin tidak bisa dihindari dalam banyak industri seperti konstruksi dan pertambangan, namun seiring berjalannya waktu, manusia mengembangkan metode dan prosedur keamanan untuk mengatur resiko tersebut. Buruh anak menghadapi masalah yang lebih spesifik dibandingkan perkerja dewasa. Jatuh adalah kecelakaan kerja dan penyebab kematian di tempat kerja yang paing utama terutama di konstruksi, ekstraksi, transportasi dan perawatan bangunan.
 Tempat kerja yang sempit yang memiliki ventilasi dan pintu masuk/keluar terbatas, seperti tank militer, saluran aair, dan sebagainya juga membahayakan. Kebisingan juga memberikan bahaya tersendiri yang mampu mengakibatkan hilangnya pendengaran. Temperatur ekstrim panas mampu memberikan stress panas, kelelahan, kram, ruam, mengabutkan kacamata keselamatan, dehidrasi, menyebabkan tangan berkeringat, pusing, dan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan kerja. Pada temperatur ekstrim dingin, risiko yang dihadapi adalah hipotermia, frostbite, dan sebagainya. Kejutan listrik memberikan risiko bahaya seperti tersengat listrik, luka bakar, dan jatuh dari fasilitas instalasi listrik.
 Bahaya Kimiawi dan Biologis

 Bahaya biologis :
·                     bakteri
·                     virus
·                     fungi
·                     potogen bawaan darah
 Bahaya Kimiawi :
·                     asam
·                     basa
·                     logam berat
·                     pelarut
·                     partikulat
·                     bahaya kimia reaktifa
·                     api, bahan yang mudah terbakar
Masalah Psikologis dan Sosial :
·                     stress akibat jam kerja terlalu tinggi atau tidak sesuai waktunya
·                     kekerasan di dalam organisasi
·                     penindasan
·                     keberadaan bahan candu yang tidak menyenangkan dalam lingkungan kerja, seperti rokok dan alkohol
K3 berdasarkan industri
K3 yang spesifik dapat bervariasi pada sector dan industri tertentu. Pekerja kontruksi akan membutuhkan pencegahan bahaya jatuh, sedangkan nelayan menghadapi risik tenggelam. Biro Statistik Buruh Amerika Serikat menyebutkan bahwa perikanan, penerbangan, industri kayu, pertanian, pertambangan, pengerjaan logam, dan transportasi adalah sektor industri yang paling berbahaya.

Kontruksi
Kontruksi adalah salah satu pekerjaan yang paling berbahaya di dunia, menghasilkan tingkat kematian yang paling banyak di antara sektor lainnya. Risiko jatuh adalah penyebab kecelakaan tertinggi. Penggunaan peralatan keselamatan yang memadai seperti guardrail dan helm, serta pelaksanaan prosedur pengamanan seperti pemeriksaan tangga non-permanen dan scaffolding mampu mengurangi risiko kecelakaan. Tahun 2010, National Health Interview Survey mengidentifikasi faktor organisasi kerja dan psikososial dan paparan kimiawi/fisik peerjaan yang mampu meningkatkan beberapa risiko dalam k3. Di antara pekerja kontruksi di Amerika Serikat, 44% tidak memiliki standar pengaturan kerja, sementara pekerja di sektor lainnya hanya 19%. Selain itu 55% pekerja kontruksi memiiki pengalaman ketidak-amanan dalam bekerja, dibandingkan 32% pekerja di sektor lainnya. 24% pekerja kontruksi terapar asap yang bukan pekerjaannya, dibandingkan 10% pekerja di sektor lainnya.

Sektor Jasa
Sejumlah pekerjaan di sektor jasa terkait dengan industri manufaktur dan industri primer lainnya, namun tidak terpapar risiko yang sama. Masalah kesehatan utama dari pekerjaan di sektor jasa adalah obesitas dan stres psikologis serta kelebihan jam kerja.

Pertambangan dan Perminyakan
Pekerja di sektor perminyakan dan pertambangan memiliki risiko terpapar bahan kimia dan asap yang membahayakan kesehatan. Risiko kulit terpapar bahan kimia berbahaya, menghirup asap, hingga risiko lain seperti homesick karena lokasi kerja yang jauh dari rumah, bahkan hingga ke area lepas pantai.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
 
 Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
1.                   Mesin
2.                   Alat angkutan
3.                   Peralatan kerja yang lain
4.                   Bahan kimia
5.                   Lingkungan kerja
6.                   Penyebab yang lain
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
1.                          Kerugian Langsung
·                     Penderitaan pribadi, rasa kehilangan dari anggota keluarga korban
                       2.   Kerugian Tak langsung (tersembunyi)
·                       Kerusakan mesin dan peralatan, terganggunya produksi, terganggunya waktu kerja karyawan dll.
Faktor utama penyebab kecelakaan kerja
1. Peralatan teknis
            2. Lingkungan kerja
            3. Pekerja
            80-85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia Suatu pendapat: Langsung atau tidak langsung semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia yang terlibat dalam suatu kegiatan.
Pengawasan Pelaksanaan K3 meliputi :
·         Safety Patrol : Suatu team yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang melaksanakan patroli selama lebih kurang 2 jam (tergantung lingkup proyek). Dalam patroli masing-masing anggota safety patrol mencatat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan/yang mempunyai resiko kecelakaan. Ketentuan/tolok ukurnya adalah : Safety Plan, Panduan pelaksanaan K3 dan hal-hal yang secara teknis mengandung resiko.
·         Safety Supervisor : Petugas yang ditunjuk oleh Manager Proyek yang secara terus menerus mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari segi K3 : Safety Supervisor berwenang menegur dan memberikan instruksi langsung terhadap para pelaksana di lapangan.
·         Safety Meeting : Rapat membahas hasil/laporan dari safety patrol maupun hasil/laporan dari safety supervisor. Yang paling utama dalam safety meeting adalah perbaikan atas pelaksanaan kerja yang tidak sesuai K3 dan perbaikan system kerja untuk mencegah penyimpangan tidak terulang kembali.
·         Pelaporan dan Penanganan Kecelakaan : Pelaporan dan Penanganan kecelakaan terdiri dari kecelakaan ringan, kecelakaan berat, kecelakaan dengan korban meninggal dan kecelakaan peralatan berat.
Perlengkapan Diri (APD)
·         Helmet: Alluminium, Standard (CIC)
·         Sepatu lapangan : kulit, karet
·         Jas hujan
·         Masker las
·         Kaca mata las
·         Sabuk pengaman
·         Tali pengaman
·         Masker hidung
·         Penutup telinga
·         Sarung tangan
·         Handy Talky
·         Senter
·         Tas Pinggang
·         Kartu pengenal.
Perlengkapan K3
·         Tandu Orang
·         Alat pemadam kebakaran
·         Rambu-rambu petunjuk
·         Spanduk K3
·         MCK
·         Pompa air
·         Mushola
·         Bedeng pekerja
·         Ruang Klinik
·         P3K
·         Papan pengumuman.
Undang-undang Keselamatan Kerja
            UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
            UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
TUJUAN KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
1.      Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
2.      Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
3.      Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
4.      Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
5.      Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
                  6.      Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Sumber :
https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-dan-definisi-k3-keselamatan.html
http://mustofarobi.blogspot.co.id/2016/05/materi-sop-dan-k3-dalam-bekerja_11.html

http://faisalichal.blogspot.co.id/2013/06/k3-kesehatan-keselamatan-dan-keamanan.html

http://dila12234.blogspot.co.id/2016/04/pengertian-sop-dan-k3.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar